Jakarta, SemeruPost – Dalam beberapa kasus pelanggaran Prajurit TNI belakangan ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/11/2021) menyampaikan bahwa Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kapuspen TNI.
Adapun kasus pelanggaran hukum antara lain, bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021.
Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.
Bentrok di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021. (****)