AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

4 Debt Colector Pengeroyok Pengacara Diringkus Polisi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Surabaya-Aparat Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengacara bernama Muhammad Yasin di sebuah restoran kawasan Kebraon, Surabaya.

Kombes Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA (30). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.

NBM sebagai koordinator, AAJO dan RDK turut serta dalam aksi penganiayaan fisik, sementara AA berperan mengancam dan merusak barang-barang milik korban.

“Jadi terhadap korban ini para pelaku melakukan penganiayaan, dan kita sudah melakukan fisum kepada korban,” kata Luthfie dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).

Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan kiri. Kemudian memar di pipi bagian kanan dan kiri, serta luka di bagian leher, punggung bagian serta lengan bagian atas.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, peristiwa ini bermula saat NBM mendatangi korban dan mengaku sebagai Direktur PT PAP yang sedang menagih tunggakan kredit sebuah bank milik pria inisial APS yang merupakan klien korban.

“Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah saudara Tjetjep Muhammad Yasin dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian,” jelas Luthfie.

Luthfie menyatakan, penangkapan empat tersangka ini merupakan awal dari pengungkapan kasus kekerasan. Ia meyakini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan kepada para tersangka dan analisa video CCTV TKP yang merekam aksi kekerasan.

“Ini akan kita lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap,” katanya.

Luthfie menegaskan bahwa semua tindakan kekerasan merupakan hal yang melanggar hukum. Dia tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku premanisme yang beraksi di wilayah hukum.

“Pelaku, yang bersangkutan melakukan penagihan utang. Yang perlu saya tegaskan, tidak boleh ada perilaku kekerasan, tidak boleh ada perilaku premanisme yang boleh dilakukan siapapun atas nama, siapapun. Apalagi di wilayah Surabaya. Saya pastikan tindakan tegas,” pungkasnya.

Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Brb*.)

Berita Terkait

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y
Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”
Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan
Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah
Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan
Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan
Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:16 WIB

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:14 WIB

Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:10 WIB

Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB

Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan

Senin, 17 November 2025 - 14:02 WIB

Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan

Minggu, 16 November 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terbaru