AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Dalam Satu Bulan,Polres Pasuruan Ungkap Hampir 500 Gram Narkoba

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Pasuruan-Dalam sebulan terakhir, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Seluruh pelaku tersebut rata-rata adalah kurir alias pengantar narkoba yang dipesan oleh seseorang dan diambil di satu lokasi yang telah disepakati.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menjelaskan, 27 pelaku tersebut berasal dari 19 kasus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 490,35 gram sabu dan 1000 butir obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

“Totalnya 27 orang tersangka dari 19 kasus di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan, dan semuanya telah kami amankan,” imbuh Wakapolres saat memimpin Konferensi Pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (3/2/2025) siang.

Ditambahkan Wakapolres, dari seluruh kasus yang terungkap, ada satu kasus paling menonjol di penghujung bulan januari kemarin. Dimana polisi berhasil membekuk 3 pelaku yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar, Jumat (31/1/2025) lalu.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (36), FR (22) dan KLA (41) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka membawa sabu dengan menggunakan kendaraan Mini Bus Daihatsu Ayla dan berhasil dihentikan saat melintas di TKP (Tempat kejadian perkara). Tepatnya di wilayah Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.

“Kita berhentikan kendaraan yang dibawa oleh ketiga pelaku yang akan mengirimkan sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat 296,42 gram sabu, 3 buah handphone, 1 unit minibus Daihatsu Ayla hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan
Bulan Suci Ramadhan untuk Berbagi Pada Anak Yatim Dan Dhuafa merupakan momentum yang tepat Dimanfaatkan SMAN 1 Waru
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Speda Motor
Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata
Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto
Polres Batu Tingkatkan Kamtibmas di Berbagai Wisata
Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat di Balai Desa Besole
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:23 WIB

Bulan Suci Ramadhan untuk Berbagi Pada Anak Yatim Dan Dhuafa merupakan momentum yang tepat Dimanfaatkan SMAN 1 Waru

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:11 WIB

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Speda Motor

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:25 WIB

Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:07 WIB

Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Polres Batu Tingkatkan Kamtibmas di Berbagai Wisata

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:39 WIB

Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat di Balai Desa Besole

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:27 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Berita Terbaru

Kodim 1710/Mimika melaksanakan kegiatan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025

News

Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak

Selasa, 24 Jun 2025 - 16:54 WIB

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, memimpin upacara Serah Terima Jabatan

News

Regenerasi Komando Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB