AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Selama 3 Bulan Terakhir, Bareskrim Telah Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” pungkas Direktur.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan
Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa
Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu
Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital
Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa

Senin, 22 September 2025 - 15:55 WIB

Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:06 WIB

Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB