AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Dalam Satu Bulan,Polres Pasuruan Ungkap Hampir 500 Gram Narkoba

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Pasuruan-Dalam sebulan terakhir, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Seluruh pelaku tersebut rata-rata adalah kurir alias pengantar narkoba yang dipesan oleh seseorang dan diambil di satu lokasi yang telah disepakati.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menjelaskan, 27 pelaku tersebut berasal dari 19 kasus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 490,35 gram sabu dan 1000 butir obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

“Totalnya 27 orang tersangka dari 19 kasus di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan, dan semuanya telah kami amankan,” imbuh Wakapolres saat memimpin Konferensi Pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (3/2/2025) siang.

Ditambahkan Wakapolres, dari seluruh kasus yang terungkap, ada satu kasus paling menonjol di penghujung bulan januari kemarin. Dimana polisi berhasil membekuk 3 pelaku yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar, Jumat (31/1/2025) lalu.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (36), FR (22) dan KLA (41) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka membawa sabu dengan menggunakan kendaraan Mini Bus Daihatsu Ayla dan berhasil dihentikan saat melintas di TKP (Tempat kejadian perkara). Tepatnya di wilayah Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.

“Kita berhentikan kendaraan yang dibawa oleh ketiga pelaku yang akan mengirimkan sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat 296,42 gram sabu, 3 buah handphone, 1 unit minibus Daihatsu Ayla hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan
Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa
Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu
Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital
Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa

Senin, 22 September 2025 - 15:55 WIB

Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:06 WIB

Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB