AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Dalam Satu Bulan,Polres Pasuruan Ungkap Hampir 500 Gram Narkoba

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Pasuruan-Dalam sebulan terakhir, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Seluruh pelaku tersebut rata-rata adalah kurir alias pengantar narkoba yang dipesan oleh seseorang dan diambil di satu lokasi yang telah disepakati.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menjelaskan, 27 pelaku tersebut berasal dari 19 kasus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 490,35 gram sabu dan 1000 butir obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

“Totalnya 27 orang tersangka dari 19 kasus di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan, dan semuanya telah kami amankan,” imbuh Wakapolres saat memimpin Konferensi Pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (3/2/2025) siang.

Ditambahkan Wakapolres, dari seluruh kasus yang terungkap, ada satu kasus paling menonjol di penghujung bulan januari kemarin. Dimana polisi berhasil membekuk 3 pelaku yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar, Jumat (31/1/2025) lalu.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (36), FR (22) dan KLA (41) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka membawa sabu dengan menggunakan kendaraan Mini Bus Daihatsu Ayla dan berhasil dihentikan saat melintas di TKP (Tempat kejadian perkara). Tepatnya di wilayah Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.

“Kita berhentikan kendaraan yang dibawa oleh ketiga pelaku yang akan mengirimkan sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat 296,42 gram sabu, 3 buah handphone, 1 unit minibus Daihatsu Ayla hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.(Rms*.)

Berita Terkait

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y
Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”
Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan
Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah
Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan
Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan
Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:16 WIB

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:14 WIB

Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:10 WIB

Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB

Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan

Senin, 17 November 2025 - 14:02 WIB

Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan

Minggu, 16 November 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasad, Kasal dan Kasau mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin

Sosial & Politik

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Senin, 26 Jan 2026 - 16:18 WIB