AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, Kelompok Pemuda Bersajam Diamankan Polisi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Sidoarjo –Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan polisi. Dikarenakan mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025). Terkait laporan masyarakat maraknya aksi konvoi motor sekelompok pemuda yang meresahkan situasi kamtibmas, Polresta Sidoarjo telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, tiga diantaranya masih anak di bawah umur.

 

“Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dalam melakukan tindak kekerasan terhadap tiga korban, para tersangka AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.

12 tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan
Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa
Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu
Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital
Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa

Senin, 22 September 2025 - 15:55 WIB

Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:06 WIB

Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB