AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas pinjaman online ilegal (Foto Dok.)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas pinjaman online ilegal (Foto Dok.)

Jakarta, SemeruPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap Kapolri.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan Polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (****)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba
Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama
“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos
Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029
MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO
Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru
Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 14:21 WIB

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WIB

“Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi “Trending Topic” di Medsos

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:49 WIB

Si Anak Pulau Hosnan Abrory Resmi Dilantik DPRD Sumenep 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:33 WIB

MENGULIK KEMERIAHAN 17 AGUSTUS DI SDN TAWANGSARI 1 TAMAN SIDOARJO

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Ini rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto

Berita Terbaru