AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi

Nabire, SemeruPost — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Autentikasi : Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH)

Berita Terkait

TNI Kerahkan CN-295 dan Cassa C-212 untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Hari Kedelapan OMC, TNI Kirim 3,6 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin
Sinergi TNI dan PB ESI, Grand Final Esports Championship 2026 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka
Percepat Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas OMC Semai Dry Ice dan NaCl sebanyak 5 sorti
TNI Kirim 17,4 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin
Panglima TNI Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
TNI Tambah Dukungan Bahan dan Laksanakan Penyemaian untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:36 WIB

TNI Kerahkan CN-295 dan Cassa C-212 untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Hari Kedelapan OMC, TNI Kirim 3,6 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Sinergi TNI dan PB ESI, Grand Final Esports Championship 2026 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Percepat Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas OMC Semai Dry Ice dan NaCl sebanyak 5 sorti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05 WIB

TNI Kirim 17,4 Ton Bahan Semai ke Palembang dan Banjarmasin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:41 WIB

TNI Tambah Dukungan Bahan dan Laksanakan Penyemaian untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas

Berita Terbaru