AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Jatim Lakukan Tindakan Terhadap 87 Bus Yang Ugal Ugalan

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Surabaya- Dirlantas Polda Jatim menindak 87 bus dari enam PO yang dilaporkan ugal-ugalan saat berkendara di Jalan Raya. Tindakan tegas kepolisian ini merupakan upaya untuk meminimalisir kecelakaan maut.

Kombes Pol Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim mengatakan penindakan itu dilakukan sepanjang Desember 2024.

“Ada 6 PO dari 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama yakni, ugal ugalan, melanggar marka dan menerobos lampu merah,” ujar Komarudin di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Bahkan dari penindakan itu, Ditlantas Polda Jatim telah menangkap dua sopir dan satu kenek/kernet. Ketiganya ditangkap karena terlibat kasus sawer sopir truk.

Komarudin menjelaskan, kasus itu viral di media sosial TikTok yang menunjukkan sopir bus menerima saweran sopir truk supaya mau membukakan jalan.

Dalam video yang beredar, bus tersebut akan melaju kencang kemudian di belakangnya diikuti truk yang memberikan saweran tadi. Kasus itu terjadi di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, pada Desember 2024 kemarin.

Bahkan ketiga pelaku yakni DR pengemudi bus, MJA pengemudi truk dan MHA kenek bus akan segera masuk persidangan karena berkasnya perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Tiga pelaku dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda 3 juta.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku-perilaku pengendara baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain,” tutup Komarudin.(Rms*.)

Berita Terkait

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y
Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”
Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan
Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah
Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan
Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan
Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:16 WIB

Lapas Slemam Gelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:14 WIB

Lapas Sleman Laksanakan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kanwil Ditjenpas D.I.Y

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:10 WIB

Peringati Hari Ke-78 Logistik Polri,Polres Kediri Gelar “Sambung Roso”

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025: Polres Kediri Tekankan Edukasi, 63.158 Pelanggaran Ditertibkan

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Catatan 1 Dekade Program Tol Laut Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 17:41 WIB

Pelabuhan Sapudi Akan Direplacement: Ketika Rakyat Kecil Dipinggirkan, Suara Mereka Tenggelam di Ombak Pembangunan

Senin, 17 November 2025 - 14:02 WIB

Polres Kediri Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Korps Brimob, Kenang Pengabdian dan Perkuat Kebersamaan

Minggu, 16 November 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mafia Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin: Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Disebut Jadi Lokasi Operasi Terorganisir

Berita Terbaru