AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Malang Menetapkan 6 Tersangka Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Gondanglegi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Kabupaten Malang-Polres Malang mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah warung kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan pada 4 Januari 2025.

“Dari hasil pengungkapan kita temukan ada kurang lebih 7 anak korban dibawah umur rentan umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, keenam tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemilik warung kopi merekrut anak-anak dengan iming-iming gaji sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Namun, selain bekerja sebagai pelayan, korban dipaksa melakukan aktivitas tambahan berbau asusila dengan tarif tambahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per pelanggan.

Korban dipekerjakan dalam jadwal kerja yang melelahkan, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan berlanjut pada malam hari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Mereka diberi waktu libur hanya satu hari dalam sebulan.

“Awalnya warung tersebut merupakan warung biasa, namun kemudian merekrut anak-anak di bawah umur”, imbuhnya.Kompol Bayu Halim Nugroho menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif menjadi kontrol sosial. Jika ada hal-hal yang tidak wajar atau berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat,” ujarnya.

Di waktu yang sama,Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari enam orang berinisial S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang bertanggung jawab atas eksploitasi ini.

“Kita temukan beberapa korban yang dibawah umur, maka kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Nur.

Sementara itu, ketujuh korban diidentifikasi dengan inisial VO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17). Sebagian besar anak-anak tersebut berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit.

Para tersangka dijatuhi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Serta dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan
Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa
Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu
Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital
Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa

Senin, 22 September 2025 - 15:55 WIB

Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:06 WIB

Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB