AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Malang Tangkap 18 Tersangka Narkoba dan Sita 586 Gram Sabu di Awal Tahun 2025

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Malang-Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang.(Rchrd*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Makan Siang Bergizi Gratis ke SLB di Durenan Dalam Rangka Jumat Berkah
Polres Blitar Peringati Isra Mikraj dengan Santunan Anak Yatim dan Tausiyah
Polres Lumajang Lakukan Sterilisasi Pendopo Arya Wiraraja Jelang Perayaan Natal BKSAG
Seorang Wanita Tewas Usai Tertabrak Kereta Barang di Ngagelrejo Wonokromo Surabaya
Polres Malang Tangkap Enam Pelaku Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Memperingati Isra Mikraj, Wakapolres Tulungagung Mengajak Anggota Untuk Meningkatkan Kuwalitas Ibadah
Kapolres Sumenep Menerima Penghargaan dari Menteri Kebudayaan atas Kontribusi dalam Pelestarian Budaya
Kapolres Blitar Silaturahmi Kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guna Jalin Sinergitas

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:14 WIB

Polres Malang Tangkap 18 Tersangka Narkoba dan Sita 586 Gram Sabu di Awal Tahun 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:01 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Makan Siang Bergizi Gratis ke SLB di Durenan Dalam Rangka Jumat Berkah

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:58 WIB

Polres Blitar Peringati Isra Mikraj dengan Santunan Anak Yatim dan Tausiyah

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:34 WIB

Seorang Wanita Tewas Usai Tertabrak Kereta Barang di Ngagelrejo Wonokromo Surabaya

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:27 WIB

Polres Malang Tangkap Enam Pelaku Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:30 WIB

Memperingati Isra Mikraj, Wakapolres Tulungagung Mengajak Anggota Untuk Meningkatkan Kuwalitas Ibadah

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:23 WIB

Kapolres Sumenep Menerima Penghargaan dari Menteri Kebudayaan atas Kontribusi dalam Pelestarian Budaya

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Blitar Silaturahmi Kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guna Jalin Sinergitas

Berita Terbaru