AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Malang Tangkap 18 Tersangka Narkoba dan Sita 586 Gram Sabu di Awal Tahun 2025

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Malang-Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025).

Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Kompol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang.(Rchrd*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan
Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa
Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu
Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital
Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Pemprov Jatim Bungkam, Pulau Sapudi Penghasil Migas Ditinggalkan Saat Gempa

Senin, 22 September 2025 - 15:55 WIB

Pulau Sapudi Lumpuh: Pertalite Habis, Pom tutup, Akses Pendidikan dan Ekonomi Terganggu

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Kurang Nya Kualitas Pengawasan Makan Bergizi Gratis, Ada Ulat dan Makanan Basi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:06 WIB

Meneguhkan Identitas dan Sinergi Lintas Budaya: GAMKI Jombang Bersilaturahmi dengan Wakapolres, Gagas Strategi Partisipasi Pemuda Kristen di Era Digital

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB