SemeruPost,Malang- Polres Malang berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang pelaku diringkus setelah terbukti menggasak perhiasan emas dan satu unit mobil milik warga di Kecamatan Dau.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial FA (52), DD (47), IM (48), dan AS.
Mereka diketahui sebagai eksekutor pencurian, sementara dua lainnya, DP (44) dan AN (41), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kompol Bayu menjelaskan, keenam pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (24/1/2025) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Mereka menyasar rumah DJ (64), yang ditinggal penghuninya saat menunaikan salat subuh di masjid.
“Para pelaku berkeliling perkampungan menggunakan mobil Suzuki APV untuk mencari rumah yang kosong. Setelah memastikan situasi aman, mereka membobol rumah dan mengambil barang berharga, termasuk perhiasan dan uang tunai,” ujar Kompol Bayu.
Tak hanya itu, pelaku juga menemukan kunci mobil Wuling Almaz milik korban di dalam rumah. Tanpa berpikir panjang, mereka membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang mendapati rumahnya telah dibobol segera melapor ke Polres Malang. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kecamatan Turen.
Saat hendak ditangkap pada Minggu (26/1/2025), dua pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas yang telah dijual seharga Rp 74 juta serta mobil curian yang disembunyikan di Kecamatan Wajak.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang dan Kediri. Sebagian besar anggotanya adalah residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
“Para pelaku ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di beberapa wilayah. Dengan tertangkapnya mereka, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bayu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Rms*.)