SemeruPost,Tuban-Maraknya peredaran Narkoba Jenis Pil LL atau Karnopen di Tuban membuat masyarakat semakin resah dan dengan adanya informasi dari masyarakat Satreskoba Polres Tuban Bergerak Cepat guna untuk melakukan pengamanan dan penangkapan para pengedar Narkoba Jenis Pil di Wilayah Hukum Kab. Tuban.
Dalam pengamanan tersebut AKP. Harjo, S. H. Kasat Narkoba Polres Tuban Menjelaskan “Dengan maraknya berita peredaran OKERBAYA ( Obat keras dan barang berbahaya ) Jenis Pil di wilayah Kab. Tuban, Kami bersama Tim berhasil amankan 8 orang, namun setelah kami lakukan pemeriksaan lebih dalam 7 dari 8 orang tersebut kami serahkan ke keluarganya karena statusnya hanya saksi pada saat penangkapan ada di TKP, serta tidak di dapati barang bukti yang ada padanya, dan untuk yang 1 orang kami tetapkan menjadi tersangka dan proses lanjut karena 1 orang tersebut adalah murni pengedar OKERBAYA (Obat keras dan barang berbahaya) karena tanpa ijin mengedarkan obat keras Jenis Pil LL atau Double L. dan dijerat dengan UU No. 17 th 2023 ttg Kesehatan.” tegasnya. (10/02)
Selanjutnya, Jika nanti di persidangan dibutuhkan saksi dalam kasus tersebut ya kami akan memanggil atau menghadirkan ke 7 orang tersebut dalam persidangan untuk menjadi saksi.” pungkas Kasat Narkoba Polres Tuban Tersebut.