SemeruPost,Kota Kediri-Polres Kediri telah menerapkan kawasan tertib lalu lintas. Hampir setiap hari, Satlantas Polres Kediri Kota memberi tilang kepada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Dan aktif menindak kendaraan yang tidak standar.
Seperti pada Sabtu (18/1) lalu, sebelas unit motor knalpot brong disita usai melakukan razia dini hari. Jika biasanya razia di Jalan Brawijaya depan kantor Satlantas Polres Kediri, kali ini lokasinya dipindahkan ke simpang empat Hayam Wuruk.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, pengguna knalpot brong masih marak. Padahal sudah berkali-kali diingatkan dan dirazia. “Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong di Kota Kediri,” tegasnya.
Keberadaan kendaraan knalpot brong di tengah masyarakat dianggap sudah meresahkan warga. Suara bising yang ditimbulkan telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Keberadaan mereka (pengguna knalpot brong, Red) berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan memancing kericuhan antara pengemudi dengan pengendara sekitarnya,” imbuhnya.
Pantauan koran ini, saat razia, banyak pengendara yang nekat putar balik. Selain itu, ada juga yang menerobos cegatan dengan menancapkan gas dan hampir menabrak pengguna jalan yang lain.
“Yang knalpot brong kami bawa ke mako untuk menunggu sidang,” pungkasnya. Selain menilang knalpot brong, polisi juga menindak tiga truk yang kedapatan melanggar rambu jalan.