AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, dihentikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, dihentikan

Jakarta, SemeruPost – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” kata Dedi.

Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, di mana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Pelajaran kasus ini juga dari Dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi. Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo
Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan
Raja Adi Podey : Warisan Sejarah yang terlupakan Oleh Bupati Sumenep
LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih
FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K
Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta
Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:27 WIB

Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:50 WIB

Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 - 00:17 WIB

Raja Adi Podey : Warisan Sejarah yang terlupakan Oleh Bupati Sumenep

Senin, 10 Februari 2025 - 23:43 WIB

LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:48 WIB

FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:29 WIB

Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB