SemeruPost,Pasuruan-Satreskrim Polres Pasuruan menangkap selebgram asal Malang berinisial FW(27), pelaku pencurian uang di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan LP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES PASURUAN /POLDA JAWA TIMUR, ter-tanggal 3 Februari 2025 yang dilakukan oleh korban bernama Ana Febyanti (28).
Menurut Kanit …. Ipda Eko Putra, menyebutkan untuk modus tersangka FW masuk kedalam kamar korban saat korban sedang tertidur kemudian mengambil dan menggunakan HP korban untuk mengakses aplikasi korban yang didalamnya terdapat 2 rekening. Dalam rentang waktu bulan Oktober s.d. Desember 2024 total uang yang dicuri oleh pelaku sebesar Rp. 276.600.801.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku FW, diakuinya uang tersebut digunakan untuk Judi Online dan sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa satu unit handphone Iphone XSMAX, satu bendel printout rekening korang BANK BCA dengan Nomor 1991340934 anats nama Ana Febryanti Puspitasari dan satu bendel printout rekening korang BANK BCA dengan Nomor 1991403855 anats nama Ana Febryanti Puspitasari.(Rms*.)