AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

TNI AD Proses Hukum Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Jakarta, SemeruPost – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya yang dilakukan terhadap Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Ketiga oknum tersebut, pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 (Laka lalu lintas & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Saudara Handi Saputra dan Almarhumah Saudari Salsabila serta Keluarganya.

Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo
Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan
Raja Adi Podey : Warisan Sejarah yang terlupakan Oleh Bupati Sumenep
LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih
FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K
Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta
Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:27 WIB

Aksi Biadab OPM: Bunuh, Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:50 WIB

Tiga Oknum Pengganggu Bayaran di Hotel Fairmont Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 - 00:17 WIB

Raja Adi Podey : Warisan Sejarah yang terlupakan Oleh Bupati Sumenep

Senin, 10 Februari 2025 - 23:43 WIB

LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:48 WIB

FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:29 WIB

Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Berita Terbaru