SemeruPost,Lumajang – Sebuah rekaman video yang menunjukkan aksi intimidasi menggunakan senjata tajam terhadap dua pria di Lumajang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Senin (27/11/2023) di sebuah pabrik penggilingan padi yang berlokasi di Jalan Lintas Timur (JLT), Desa Sumberrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Saat itu, seorang pemilik pabrik bersama rekannya, UF, tengah berada di lokasi sebelum akhirnya didatangi oleh lima orang, yakni KR, HB, G, serta dua individu lainnya yang belum teridentifikasi.
Para pelaku diduga memaksa korban dan UF untuk ikut ke kediaman Hj. MH guna memberikan klarifikasi terkait kepemilikan sebuah mobil Pajero hitam dengan nomor polisi N-1583XE. Kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari harta peninggalan Hj. MH, yang menurut kelompok tersebut disimpan oleh korban dan UF.
Namun, ketika UF menolak permintaan itu, salah satu pelaku, KR, langsung tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkannya ke arah UF, menyebabkan korban dan rekannya merasa terdesak hingga akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Kasus ini terus berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menegaskan bahwa meski mengalami beberapa kendala, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan maksimal.
Menurut AKP Pras Adinata, insiden tersebut terjadi pada 17 November 2023, tetapi baru dilaporkan ke Polres Lumajang pada 3 September 2024. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk AK, AR, KR, TRS, RF, HB, dan UF.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengirimkan empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, salah satu kendala utama adalah ketidakhadiran UF dalam tiga kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, padahal keterangannya sangat penting karena ia merupakan salah satu korban dalam kasus ini.
“Kami menghadapi tantangan dalam memeriksa Saudara UF, yang sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir. Keterangannya sangat krusial dalam mengungkap perkara ini,” ungkap AKP Pras Adinata.
Selain itu, hambatan lain muncul karena salah satu terduga pelaku, HB, sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain sejak September 2024. HB baru bisa dimintai keterangan oleh penyidik pada 13 Januari 2025 setelah sebelumnya mendapatkan putusan tetap atas kasus yang dihadapinya pada 9 Januari 2025.
“Kami juga menemui kendala dalam pemeriksaan Saudara HB karena ia terlibat dalam perkara lain yang masih berproses di pengadilan. Meski begitu, kami tetap berupaya menyelesaikan penyelidikan sebaik mungkin,”tambahnya.
AKP Pras Adinata menegaskan bahwa penyidik tetap berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas. Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, dan masih ada beberapa saksi lain yang perlu dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.
“Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang sebanyak dua kali dan ke pengadilan sekali untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Ke depan, kami akan segera memeriksa saksi-saksi yang belum memberikan keterangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap korban. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami serius menangani kasus ini. Saya sudah menginstruksikan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan maksimal,” tutup AKP Pras Adinata.(Rms*.)